Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Satuan Pendidikan UPTD SMA Negeri 1 Pasangkayu - Menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses informasi publik bagi masyarakat.

Profil Singkat PPID SMAN 1 Pasangkayu

Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola satuan pendidikan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas (good school governance). Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dalam rangka memenuhi hak masyarakat atas akses informasi serta meningkatkan kualitas layanan publik, SMAN 1 Pasangkayu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Satuan Pendidikan.

Landasan Operasional PPID Sekolah:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  • Keputusan Kepala UPTD SMAN 1 Pasangkayu tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Pasangkayu.

Tanggung Jawab Utama:

PPID SMAN 1 Pasangkayu bertugas mengoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan bagi warga sekolah dan masyarakat luas.

  • Visi: Menjadi pusat layanan informasi publik sekolah yang transparan, tepercaya, dan berbasis teknologi digital.

  • Misi: Menyediakan informasi publik secara cepat dan tepat waktu; mengoptimalkan sarana informasi digital sekolah; memfasilitasi akses permohonan informasi secara akuntabel.

Tugas dan Fungsi PPID SMAN 1 Pasangkayu

Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel, PPID Pelaksana Satuan Pendidikan SMAN 1 Pasangkayu menjalankan tugas dan fungsi sebagai berikut:

1. Tugas Pokok PPID

  • Pengumpulan Data: Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja, program kerja, dan tata usaha sekolah.

  • Penyimpanan & Pengamanan: Menyimpan, mendokumentasikan, dan memelihara arsip informasi publik sekolah secara fisik maupun digital.

  • Pemberian Layanan: Memproses dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan.

  • Pengujian Konsekuensi: Mengusulkan dan mengkaji informasi yang dikecualikan bersama Atasan PPID sebelum diputuskan untuk dirahasiakan.

  • Fasilitasi Sengketa: Menangani tanggapan atas keberatan informasi dan mendampingi sekolah dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

2. Fungsi Utama PPID

  • Fungsi Pengelolaan: Pengelompokan dan pengklasifikasian informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.

  • Fungsi Pelayanan Publik: Pengoperasian meja layanan informasi luring serta formulir pengajuan dan pelacakan daring di website.

  • Fungsi Verifikasi Dokumen: Pemeriksaan kelengkapan administrasi dan identitas pemohon informasi publik.

  • Fungsi Pelaporan: Penyusunan laporan tahunan penyelenggaraan layanan keterbukaan informasi publik kepada Atasan PPID dan Komisi Informasi.

Sekretariat PPID SMAN 1 Pasangkayu

Layanan permohonan informasi publik secara langsung dilayani pada Meja Layanan PPID di kantor tata usaha sekolah pada hari dan jam kerja.

Hubungi Kami

Alamat Lokasi

Waktu Pelayanan

Scroll to Top