Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Satuan Pendidikan UPTD SMA Negeri 1 Pasangkayu - Menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses informasi publik bagi masyarakat.
Profil Singkat PPID SMAN 1 Pasangkayu
Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola satuan pendidikan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas (good school governance). Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dalam rangka memenuhi hak masyarakat atas akses informasi serta meningkatkan kualitas layanan publik, SMAN 1 Pasangkayu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Satuan Pendidikan.
Landasan Operasional PPID Sekolah:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Keputusan Kepala UPTD SMAN 1 Pasangkayu tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Pasangkayu.
Tanggung Jawab Utama:
PPID SMAN 1 Pasangkayu bertugas mengoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan bagi warga sekolah dan masyarakat luas.
Visi: Menjadi pusat layanan informasi publik sekolah yang transparan, tepercaya, dan berbasis teknologi digital.
Misi: Menyediakan informasi publik secara cepat dan tepat waktu; mengoptimalkan sarana informasi digital sekolah; memfasilitasi akses permohonan informasi secara akuntabel.
Tugas dan Fungsi PPID SMAN 1 Pasangkayu
Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel, PPID Pelaksana Satuan Pendidikan SMAN 1 Pasangkayu menjalankan tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Tugas Pokok PPID
Pengumpulan Data: Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja, program kerja, dan tata usaha sekolah.
Penyimpanan & Pengamanan: Menyimpan, mendokumentasikan, dan memelihara arsip informasi publik sekolah secara fisik maupun digital.
Pemberian Layanan: Memproses dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan.
Pengujian Konsekuensi: Mengusulkan dan mengkaji informasi yang dikecualikan bersama Atasan PPID sebelum diputuskan untuk dirahasiakan.
Fasilitasi Sengketa: Menangani tanggapan atas keberatan informasi dan mendampingi sekolah dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
2. Fungsi Utama PPID
Fungsi Pengelolaan: Pengelompokan dan pengklasifikasian informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.
Fungsi Pelayanan Publik: Pengoperasian meja layanan informasi luring serta formulir pengajuan dan pelacakan daring di website.
Fungsi Verifikasi Dokumen: Pemeriksaan kelengkapan administrasi dan identitas pemohon informasi publik.
Fungsi Pelaporan: Penyusunan laporan tahunan penyelenggaraan layanan keterbukaan informasi publik kepada Atasan PPID dan Komisi Informasi.
Sekretariat PPID SMAN 1 Pasangkayu
Layanan permohonan informasi publik secara langsung dilayani pada Meja Layanan PPID di kantor tata usaha sekolah pada hari dan jam kerja.
Hubungi Kami
- 0852-4123-4535
- ppid@sman1pasangkayu.sch.id
Alamat Lokasi
- Jl. Haji Andi Depu, Pasangkayu, Sulawesi Barat
Waktu Pelayanan
- Senin – Kamis: 08.00 – 14.30 WITA
- Sabtu – Minggu & Hari Libur: Tutup

