01
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui formulir online atau meja layanan PPID sekolah dengan identitas sah.
03
Pemberian Tanggapan
PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis serta memberikan salinan dokumen informasi yang diminta dalam waktu 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja)
02
Verifikasi Dokumen
Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan mencatat ke dalam buku register informasi maksimal dalam 3 hari kerja.
04
Pengajuan Keberatan
Jika permohonan ditolak atau tidak direspons, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Sekolah) melalui formulir keberatan.

