Alur Pelayanan​

Informasi Publik SMAN 1 Pasangkayu​

01

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui formulir online atau meja layanan PPID sekolah dengan identitas sah.

03

Pemberian Tanggapan

PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis serta memberikan salinan dokumen informasi yang diminta dalam waktu 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja)

02

Verifikasi Dokumen

Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan mencatat ke dalam buku register informasi maksimal dalam 3 hari kerja.

04

Pengajuan Keberatan

Jika permohonan ditolak atau tidak direspons, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Sekolah) melalui formulir keberatan.

Scroll to Top